Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) menggelar webinar dengan topik Waste to Energy dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan secara daring melalui zoom meeting, Sabtu (18/4).
Ketua Umum IATPI, Endra S. Atmawidjaja dalam sambutannya menyoroti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menangani darurat sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan. Ia menyebut waste to energy (WTE) sebagai salah satu solusi dalam pengelolaan sampah tetapi bukan solusi tunggal.
“Volume timbulan sampah nasional mencapai 68,5 juta ton per tahun pada 2024, dengan sekitar 60 persen telah terkelola. Artinya, masih masih ada 28 atau 29 juta ton sampah yang perlu ditangani,” ujarnya.
Narasumber pertama, Sandhi Eko Bramono dari Direktorat Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum, menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), pemerintah menargetkan 90 persen sampah terolah di fasilitas pengolahan pada 2045. Untuk mencapai target tersebut, terdapat lima aspek utama yang perlu diperkuat, yakni peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pengelolaan sanitasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan regulasi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan alternatif pembiayaan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi juga sangat bergantung pada penegakan hukum. “Jika aspek-aspek tersebut sudah terpenuhi, namun penegakan hukum tidak berjalan, maka sistem tidak akan optimal,” jelasnya.
Dari sisi teknologi, Peneliti Ahli Utama Bidang Waste to Energy BRIN Wahyu Purwanta, menjelaskan bahwa secara terminologi WTE tidak semata bertujuan untuk menghasilkan listrik, melainkan berfokus pada pengolahan sampah. Salah satu pertimbangan utama dalam pemilihan teknologi adalah ketersediaan lahan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada metode tunggal dalam pengelolaan sampah, sehingga diperlukan pendekatan integratif yang didukung oleh tata kelola serta penegakan hukum yang kuat.
