JAKARTA, 11 Agustus 2026 — Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk membahas penguatan kompetensi tenaga profesional dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (TLSBAD), Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas pembahasan IATPI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kebutuhan kompetensi KLHS dalam proses penataan ruang.
Penyusunan KLHS membutuhkan tenaga yang kompeten sebagai penyusun dan validator yang memenuhi persyaratan pelatihan dan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelatihan diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) KLHS, sedangkan sertifikasi kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) KLHS.
Dalam audiensi, IATPI dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup membahas persyaratan penyelenggaraan LPK KLHS dan LSK KLHS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Kementerian Lingkungan Hidup menilai IATPI memiliki potensi untuk mengambil bagian dalam pengembangan kompetensi KLHS melalui pengajuan akreditasi sebagai LPK dan LSK KLHS sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi IATPI, peluang tersebut menjadi langkah untuk memperluas kontribusi dalam pengembangan kompetensi profesional bidang lingkungan sekaligus mendukung ketersediaan tenaga penyusun dan validator KLHS yang kompeten dan tersertifikasi.
