Keterpaduan SPAM-SPALD perlu diarahkan pada satu siklus layanan: air aman masuk ke rumah, air limbah dikelola aman, dan sumber air tetap terlindungi.

Oleh: Dr. Ling. Ir. Tri Joko, M.Si. – Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI)

 

Air minum dan air limbah domestik selama bertahun-tahun berkembang sebagai dua subsektor dengan regulasi, organisasi, perencanaan, pembiayaan, dan indikator kinerja yang berbeda. Pemisahan itu membantu membangun spesialisasi teknis, tetapi menyisakan persoalan mendasar: secara fisik, keduanya berada dalam satu siklus air. Air yang diproduksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak berhenti di meter pelanggan. Setelah digunakan, sebagian besar volume tersebut berubah menjadi air limbah yang harus ditampung, dikumpulkan, diangkut, diolah, dimanfaatkan kembali, atau dilepas secara aman melalui Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

 

Ketika bagian hilir tidak berfungsi, perluasan layanan air minum dapat meningkatkan tekanan sanitasi. Tambahan air yang masuk ke rumah tangga berarti tambahan greywater dan blackwater. Di kawasan padat dengan tangki septik yang tidak kedap, pengurasan tidak teratur, atau greywater langsung dibuang ke drainase, manfaat kesehatan dari peningkatan akses air minum dapat berkurang karena pencemaran kembali masuk ke air tanah, sungai, dan bahkan sumber air baku.

 

PESAN UTAMA  Tidak ada air minum aman tanpa sanitasi aman; tidak ada SPAM berkelanjutan tanpa perlindungan sumber air.

 

Dari akses “layak” menuju layanan yang benar-benar aman

Urgensi keterpaduan semakin besar karena agenda pembangunan nasional bergerak dari sekadar akses layak menuju akses aman. RPJMN 2025-2029 menargetkan 43 persen rumah tangga memiliki akses air minum aman dan 30 persen memiliki akses sanitasi aman pada 2029. Dalam naskah akademik ini, data yang dirangkum pada 2026 menunjukkan capaian sekitar 30,45 persen untuk air minum aman dan sekitar 10,30 persen untuk sanitasi aman. Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa membangun sarana saja tidak cukup; mutu layanan, operasi dan pemeliharaan, rantai pengelolaan lumpur tinja, data pelanggan, pembiayaan, serta akuntabilitas harus bekerja sebagai satu sistem.

 

Risiko kesehatan juga memperlihatkan hubungan langsung antara sanitasi dan air minum. Kajian yang dirujuk dalam naskah menemukan kontaminasi E. coli pada 71,21 persen sampel air tanah dari 5.965 rumah tangga di 34 provinsi, sementara hanya 5,15 persen rumah tangga melakukan pengurasan lumpur tinja dalam tiga tahun terakhir. Pada saat yang sama, greywater dapat berjumlah 1-4 kali blackwater, dan beban greywater yang tidak diolah dapat menjadi sangat besar. Artinya, ukuran keberhasilan sanitasi tidak dapat berhenti pada kepemilikan jamban.

 

Satu siklus, satu hasil layanan
Karena itu, keterpaduan tidak harus dimaknai sebagai melebur semua organisasi. Yang lebih penting adalah integrasi fungsi: sasaran bersama, basis data yang dapat saling membaca, perencanaan yang saling mengunci, pembiayaan berkelanjutan, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan indikator outcome yang sama. Kerangka yang ditawarkan adalah One Water - One Basin - One Service Outcome: air hujan, air permukaan, air tanah, air baku, air minum, air limbah, air terolah, dan badan air diperlakukan sebagai satu sistem yang saling memengaruhi.


Di tingkat rumah tangga, ukuran keberhasilannya sederhana: air tersedia, aman dan terjangkau; lingkungan tidak tercemar tinja dan air limbah; serta sumber air yang menopang pelayanan tidak semakin rusak. Di tingkat pemerintah, cara berpikir ini menuntut perubahan dari “berapa banyak aset dibangun” menjadi “berapa besar layanan aman yang benar-benar bekerja dan dapat dipertahankan”.
 

Masalah Utamanya Bukan Kekurangan Aturan, Melainkan Titik Sambung

Indonesia sebenarnya tidak memulai dari ruang kosong. Kerangka hukum air minum, air limbah domestik, sumber daya air, lingkungan hidup, kesehatan, pemerintahan daerah, dan BUMD sudah tersedia. Sejak 2024, arah kebijakan juga semakin eksplisit. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 mendorong percepatan penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik secara terkoordinasi dan terintegrasi. RPJMN 2025-2029 memasukkan sinkronisasi perencanaan air minum dan sanitasi serta penguatan kelembagaan. Permen PU Nomor 6 Tahun 2026 kemudian memberi lintasan target BUMD Air Minum yang mengelola layanan air limbah domestik hingga 20 BUMD pada 2029.

 

Namun, banyak aturan masih bekerja dalam logika subsektor. Dokumen RISPAM, perencanaan SPALD atau SSK, rencana pengamanan air minum, tata ruang, rencana lingkungan, rencana sumber daya air, dan business plan operator dapat menggunakan baseline, proyeksi penduduk, geometri wilayah layanan, serta prioritas investasi yang berbeda. Akibatnya, ekspansi SPAM tidak otomatis diikuti kapasitas pengelolaan air limbah pada wilayah yang sama.

 

Lima simpul masalah yang perlu diputus

• Perencanaan dan data tidak saling mengunci. Pemerintah sering belum dapat menjawab secara sederhana: dari 100 unit air yang masuk ke suatu zona, berapa yang kembali sebagai air limbah dan berapa yang benar-benar dikelola aman?

• Rantai layanan sanitasi masih rapuh. Dominasi sistem setempat bukan masalah, tetapi pengurasan, pengangkutan, manifest lumpur, kapasitas IPLT, operasi fasilitas, dan pengelolaan greywater harus terhubung dari hulu ke hilir.

• Kelembagaan terfragmentasi dan service authority tidak selalu jelas. Satu daerah dapat memiliki BUMD, UPTD, dinas, BLUD, dan kelompok masyarakat yang bekerja berdampingan tanpa satu pihak yang bertanggung jawab atas outcome lintas layanan.

• Pembiayaan operasi dan pemeliharaan belum kokoh. Aset dapat dibangun, tetapi tidak selalu tersedia biaya energi, laboratorium, armada, penggantian peralatan, SDM, dan layanan pelanggan.

• Orientasi masih mudah berhenti pada penyelesaian aset. Kapasitas IPAL, IPLT, jaringan, atau SPAM yang terbangun belum tentu identik dengan sambungan aktif, utilisasi, volume terolah, dan penurunan beban pencemar.

 

PRINSIP  Integrasi bukan berarti semua SPALD harus dikelola BUMD Air Minum. Yang dibutuhkan adalah titik integrasi wajib yang dapat diaudit: data, perencanaan, SLA, pembiayaan, pelanggan, serta outcome lingkungan dan kesehatan.

 

Belajar dari Bandung, Surakarta, dan Tirtanadi

Bandung menunjukkan bahwa satu utilitas dapat memiliki mandat legal untuk air minum dan air limbah. Perumda Tirtawening mempunyai peluang besar untuk mengintegrasikan basis pelanggan, GIS, penanganan keluhan, perencanaan aset, serta neraca air dan air limbah. Tetapi satu organisasi tetap dapat bekerja dalam silo jika KPI, alokasi biaya, utilisasi fasilitas, dan outcome badan air tidak disatukan.

 

Surakarta memberi pelajaran berbeda. Perumda Air Minum Toya Wening mengembangkan layanan air minum, air limbah, dan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) dalam platform pelanggan yang terlihat. Pembelajaran pentingnya: integrasi dapat dimulai dari fungsi yang dekat dengan pelanggan - registrasi, pengaduan, penjadwalan, pembayaran, dan basis data - tanpa harus mencampur akuntansi masing-masing layanan.

 

Tirtanadi di Sumatera Utara relevan untuk skala provinsi dan regional. Ketika air baku, wilayah pelayanan, dan badan air melintasi batas administrasi, skala ekonomi untuk laboratorium, SDM khusus, pengelolaan aset, dan pembiayaan dapat lebih baik. Namun model regional menuntut perjanjian tata kelola yang kuat karena pembagian aset, biaya, tarif, dan tanggung jawab pelayanan melibatkan lebih dari satu pemerintah daerah.

 

Dari tiga kasus tersebut, pesan kebijakannya jelas: merger bukan tujuan. Satu operator dapat gagal terintegrasi, sedangkan dua operator dapat menghasilkan pelayanan terpadu bila memiliki data yang sama, kontrak layanan yang jelas, pembiayaan yang transparan, dan indikator outcome yang disepakati.

 

Empat Jalur Keterpaduan, Bukan Satu Model untuk Semua

Kondisi Indonesia terlalu beragam untuk dipaksa ke dalam satu bentuk kelembagaan. Kota metropolitan, kota menengah, wilayah peri-urban, perdesaan, kepulauan, dan kawasan 3T memiliki kapasitas fiskal, kualitas operator, kepadatan, serta risiko lingkungan yang berbeda. Karena itu, kebijakan nasional perlu menyediakan menu model dan jalur kesiapan, bukan satu resep seragam.

 

Empat model yang dapat dipilih sesuai konteks

• Model A - Integrated Utility. Satu BUMD/BLUD/utilitas mengelola SPAM dan SPALD dengan unit bisnis yang jelas dan keuangan yang dipisahkan. Cocok ketika BUMD sehat, basis pelanggan kuat, SDM memadai, dan Pemda siap memberi mandat hukum. Keuntungannya adalah satu interface pelanggan dan koordinasi aset yang lebih mudah; risikonya adalah subsidi silang tersembunyi dan beban baru yang mengganggu layanan air minum.

• Model B - Dual Operator, Integrated Service. SPAM dan SPALD tetap dikelola organisasi berbeda, tetapi bekerja dalam satu kerangka layanan melalui master data, SLA, joint planning, dashboard, payment gateway, dan KPI bersama. Model ini realistis untuk banyak daerah karena tidak memerlukan pemindahan aset dan pegawai secara besar-besaran.

• Model C - Shared Service/Hybrid Platform. Fungsi tertentu seperti customer service, billing, GIS, laboratorium, penjadwalan armada, pengadaan, atau LLTT disediakan bersama, sementara operasi IPAL/IPLT tetap pada UPTD/BLUD/dinas. Model ini dapat menjadi jembatan transisi dengan biaya perubahan kelembagaan yang lebih rendah.

• Model D - Regional/Basin Integration. Keterpaduan dibangun pada skala aglomerasi, provinsi, atau wilayah sungai. Air baku, SPAM regional, pengolahan air limbah, perlindungan sumber air, dan pemantauan receiving water dipandang sebagai satu portofolio. Model ini cocok untuk metropolitan dan sistem lintas wilayah, tetapi membutuhkan pembagian biaya dan kewenangan yang sangat jelas.

 

KUNCI KEBIJAKAN  Satu outcome dapat dijalankan oleh satu atau beberapa operator. Yang menentukan bukan bentuk organisasinya, melainkan akuntabilitas, biaya siklus hidup, ketahanan layanan, dan manfaat lingkungan.

 

Integrasi harus didahului readiness assessment

Penugasan SPALD kepada BUMD Air Minum tidak boleh hanya didorong oleh keinginan restrukturisasi. Naskah akademik mengusulkan Integrated Utility Readiness Assessment pada delapan dimensi: (1) regulasi dan mandat; (2) kesehatan organisasi; (3) aset dan operasi-pemeliharaan; (4) pelanggan dan data; (5) keuangan dan keterjangkauan; (6) SDM dan kompetensi; (7) lingkungan, kesehatan, dan sumber air; serta (8) kapasitas pemerintah daerah dan kolaborasi.

 

Skor rendah berarti daerah perlu lebih dulu membenahi data, regulasi dasar, O&M, dan service authority. Pada tingkat menengah, fungsi tertentu dapat diintegrasikan tanpa merger. Daerah yang lebih siap dapat menguji model kelembagaan dengan SLA, ring-fencing keuangan, dan evaluasi independen. Bahkan skor total yang tinggi tidak boleh menutup “fatal gap”: mandat hukum, kesehatan korporasi, O&M minimum, atau pemisahan keuangan yang sangat lemah tetap menjadi alasan untuk menunda integrasi struktural.

 

Skala masyarakat juga bagian dari arsitektur layanan

Keterpaduan tidak hanya relevan untuk BUMD atau jaringan besar. Di perdesaan dan permukiman padat, sistem berbasis masyarakat seperti PAMSIMAS dan SANIMAS perlu ditempatkan dalam satu rantai pelayanan. Penambahan debit air minum harus menghitung volume air limbah yang terbentuk, kondisi septic tank, pengelolaan greywater, akses penyedotan, dan kapasitas pengolahan hilir.

 

Pelajaran dari sistem komunal menunjukkan bahwa partisipasi pada tahap pembangunan saja tidak menjamin keberlanjutan. Legalitas kelompok, status aset, iuran rutin, pembukuan, operator aktif, SOP, kualitas air, dukungan APBDesa/APBD, dan backstopping teknis dari kabupaten/kota justru menentukan kemampuan sistem bertahan setelah proyek selesai. Karena itu, model co-management - masyarakat menjalankan operasi harian dan pemerintah daerah menyediakan pengawasan, bantuan teknis, serta pembiayaan rehabilitasi besar - lebih realistis dibanding membebankan seluruh risiko layanan kepada komunitas.

 

Dari Data Bersama menuju “Safe Water Cycle” yang Terverifikasi

Periode 2026-2030 merupakan jendela reformasi. Strategi yang paling aman bukan memulai dari restrukturisasi besar, melainkan dari fondasi yang murah tetapi berdaya ungkit tinggi: definisi outcome bersama, data yang kompatibel, neraca air dan air limbah, penilaian kesiapan, serta pilot yang dapat diverifikasi. Setelah fondasi itu bekerja, integrasi layanan, pembiayaan, insentif kinerja, dan circular water dapat diperluas secara bertahap.

 

Lima fase roadmap

• 2026 - Common Framework & Readiness: menyepakati pedoman nasional, definisi outcome, readiness tool, kamus data, Sanitation Impact Check, dan pemilihan pilot.

• 2027 - Data, Water Balance & Source Risk: menyusun neraca air-air limbah per zona, registry pelanggan-sanitasinya, peta risiko sumber air, mekanisme berbagi data, dan dashboard.

• 2028 - Service & Institutional Integration: menerapkan Model A/B/C/D sesuai kesiapan, mengaktifkan SLA, integrasi LLTT, percepatan sambungan, shared service, dan perencanaan O&M terpadu.

• 2029 - Financial & Performance Integration: memperkuat costing, reformasi tarif/retribusi, combined billing secara selektif, subsidi tepat sasaran, dan dukungan fiskal berbasis outcome.

• 2030 - Institutionalization & Circularity: menstandardisasi NSPK, memperluas praktik baik, memasukkan reuse/circular water, outcome DAS, evaluasi independen, dan jejaring pembelajaran nasional.

 

Sepuluh langkah kebijakan yang dapat segera dikerjakan

• Tetapkan Safe Water Cycle sebagai outcome nasional bersama, menghubungkan air minum aman, sanitasi aman, kualitas sumber air, kualitas badan air, keterjangkauan, dan resiliensi.

• Wajibkan Sanitation Impact Check pada ekspansi SPAM agar tambahan debit selalu disertai perhitungan air limbah dan jalur pengelolaannya.

• Kunci dokumen perencanaan dengan variabel yang sama: penduduk, zona layanan, sumber air, risiko pencemar, konsumsi, wastewater generation, dan target layanan.

• Bangun Integrated Water-Sanitation Data Model agar sistem data yang sudah ada dapat saling berbicara tanpa harus membangun satu database raksasa.

• Terapkan water balance dan wastewater balance tahunan sebagai dasar investasi bersama, optimasi kapasitas, dan evaluasi kinerja.

• Gunakan readiness assessment sebelum penugasan SPALD kepada BUMD Air Minum atau perubahan model operator.

• Kembangkan single customer interface dan combined billing secara selektif dengan prinsip satu kanal pelanggan, akuntansi terpisah, dan subsidi yang transparan.

• Hubungkan prioritas investasi SPALD dengan perlindungan sumber air melalui risiko air tanah, kedekatan intake, beban pencemar, kondisi sungai, dan risiko kesehatan.

• Bangun National Learning Network dengan Bandung, Surakarta, dan Tirtanadi sebagai learning sites serta perluas pilot ke kota menengah, metropolitan, dan wilayah 3T.

• Ubah insentif dari asset completion menjadi verified outcome: sambungan aktif, volume terolah, fungsi IPAL/IPLT, kecukupan O&M, pengurangan beban pencemar, keterjangkauan, dan kualitas badan air.

 

PENUTUP  Ukuran keberhasilan akhirnya bukan berapa banyak aset SPAM dan SPALD yang berdiri, melainkan apakah masyarakat menerima air aman, air limbah dikelola aman, sumber air terlindungi, layanan tetap terjangkau, dan operator mampu mempertahankan kinerjanya.

 

Dengan pendekatan ini, Indonesia tidak perlu menunggu seluruh daerah mempunyai bentuk kelembagaan yang sama. Functional integration dapat menjadi default, sedangkan structural integration dipilih hanya ketika kesiapan menunjukkan manfaat yang jelas. Inilah esensi One Water - One Basin - One Service Outcome: satu siklus air, satu arah akuntabilitas publik, dan satu tujuan akhir - kesehatan masyarakat serta keberlanjutan sumber air.

 

Share this post on: