Jakarta, 8 November 2025 —IATPI bersama Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia (BKTL PII), Universitas Diponegoro dan BAKERMA TL menyelenggarakan webinar bertajuk ๐๐ฆ๐ฏ๐บ๐ถ๐ด๐ถ๐ฏ๐ข๐ฏ ๐๐ฆ๐ณ๐ด๐ฆ๐ต๐ถ๐ซ๐ถ๐ข๐ฏ ๐๐ฆ๐ฌ๐ฏ๐ช๐ด ๐๐ฎ๐ช๐ด๐ช, ๐๐ง๐ฆ๐ฌ๐ต๐ช๐ท๐ช๐ต๐ข๐ด ๐๐ฆ๐ฏ๐บ๐ถ๐ด๐ถ๐ฏ๐ข๐ฏ ๐๐ฐ๐ฌ๐ถ๐ฎ๐ฆ๐ฏ ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐๐ฎ๐ฑ๐ญ๐ช๐ฌ๐ข๐ด๐ช๐ฏ๐บ๐ข.
Acara dibuka oleh Asri Indiyani, Sekretaris BKTL PII. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengendalian emisi secara terpadu terutama di kawasan industri untuk mencegah dampak terhadap lingkungan. “Untuk melakukan pengendalian, kita harus memiliki izin operasional melalui Persetujuan Teknis (Pertek). Dimana dalam pengendalian emisi tersebut mencakup identifikasi sumber, perkiraan emisi, hingga biaya dan pemantauan operasional,” ujarnya.
Webinar dipandu oleh Dr. Eng. Ir. Bimastyaji Surya Ramadan, S.T., M.T. dengan menghadirkan tiga narasumber ahli. Ir. Noor Rachmaniah dari Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian LH memaparkan materi tentang ๐๐ฆ๐ณ๐ด๐ฆ๐ต๐ถ๐ซ๐ถ๐ข๐ฏ ๐๐ฆ๐ฌ๐ฏ๐ช๐ด ๐๐ฆ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ถ๐ฉ๐ข๐ฏ ๐๐ข๐ฌ๐ถ ๐๐ถ๐ต๐ถ ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐๐ถ๐ณ๐ข๐ต ๐๐ข๐บ๐ข๐ฌ ๐๐ฑ๐ฆ๐ณ๐ข๐ด๐ช. Berdasarkan PP No. 22/2021 setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Ia juga menjelaskan alur proses permohonan di PTSP Online.
Dr. Fadjar Goembira, S.T., M.Sc. dari Universitas Andalas membahas karakteristik sumber emisi, metode perhitungan beban emisi, hingga prinsip dasar pengendalian pencemar udara menggunakan ukuran kinerja alat pengendali, pressure drop, dew point dan viskositas.
Sementara itu, Dr. Ir. Haryono Setiyo Huboyo, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng. dari Universitas Diponegoro memaparkan tahapan pengelolaan emisi, mulai dari prakiraan dampak hingga pemantauan.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat pemahaman teknis para profesional lingkungan dalam penyusunan dokumen Pertek dan implementasi pengendalian emisi di sektor industri.
