- Melakukan koordinasi penyelenggaraan pengembangan
dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang TP/TL, termasuk
yang berhubungan dengan bidang air
minum dan penyehatan lingkungan
(AMPL), bidang lingkkungan hidup, dan
bidang industri.
- Mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum
dan Wakil Ketua Berhalangan.