Tugas Pokok:
- Mendampingi Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum dalam memimpin rapat-rapat organisasi
- Mengkoordinasikan tata kelola dan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program IATPI
- Mengepalai penyusunan dan implementasi kegiatan dan program yang terkait dengan urusan organisasi dan keanggotaan, kemitraan, pengabdian masyarakat, teknologi informasi dan komunikasi.
- Memimpin Dukungan Kesekretariatan dan Tata Usaha
- Mewakili Ketua Umum dan Wakil Ketua
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan-kegiatan IATPI secara keseluruhan, berdasarkan masukan dari setiap bidang dan bagian.