Tugas Pokok:

  • Mendampingi Ketua Umum dan/atau  Wakil Ketua Umum dalam memimpin rapat-rapat organisasi
  • Mengkoordinasikan tata kelola dan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program IATPI
  • Mengepalai penyusunan dan implementasi kegiatan dan program yang terkait dengan urusan organisasi dan keanggotaan, kemitraan, pengabdian masyarakat, teknologi informasi dan komunikasi.
  • Memimpin Dukungan Kesekretariatan dan Tata Usaha
  • Mewakili Ketua Umum dan Wakil Ketua
  • Menyusun laporan tahunan  pelaksanaan kegiatan-kegiatan IATPI secara keseluruhan, berdasarkan masukan dari setiap bidang dan bagian.

Share this post on: