-Melaksanakan operasi Badan Sertifikasi IATPI
-Melaksanakan hubungan dengan
Lembaga Sertifikasi.
-Menyelenggarakan program sertifikasi
kompetensi di bidang TP/TL.
-Mengembangankan baku kompetensi
dan tata cara sertifikasi.
-Menyusun laporan kegiatan Badan
Sertifikasi

Share this post on: